Perekaman KTP-Elektronik Keliling Ke Desa / Sekolah
Posted by: Dispenduk BangkalanBerbagai upaya telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi, diantaranya melakukan proses perekaman data kependudukan untuk KTP-el secara kolektif dengan mengunjungi SMA di Kecamatan se Kabupaten Bangkalan melalui kegiatan layanan perekaman KTP-el tidak hanya yang berusia 17 tahun, tapi juga bagi anak usia 15-16 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/3938/SJ, perihal Percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP.
Tujuan dibuatnya KTP-el di sekolah merupakan program nasional khusus untuk siswa berusia 15-16 tahun agar memiliki KTP-el. Namun penyerahan KTP tersebut apabila siswa yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. Adapun syaratnya sangat mudah, setiap siswa hanya diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) milik orangtuanya. Syarat KK itu selain untuk kepentingan rekam KTP-el sekaligus jadi acuan untuk melakukan validasi data kependudukan, karena sering ditemui adanya perbedaan nama di ijazah maupun akta kelahiran dengan nama yang tertera di KK. Aktivitas perekaman KTP-el oleh petugas Dispenduk dan Pencapil di salah satu SMA di Kabupaten Bangkalan.