Coklit Penduduk Tahun 2013
Tema :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pada bulan Oktober 2013 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan 2013 melalui kegiatan pencocokan dan penelitian data (coklit). Kegiatan ini menitikberatkan kepada data penduduk yang meninggal dan pindah dari suatu wilayah tetapi tidak melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun petugas yang ditunjuk dan telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati, akan datang kerumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data yang sudah ada pada blanko data coklit yang sudah terisi data sesuai kondisi database kependudukan. Untuk menjaga efektiivitas, 1 orang petugas akan menangani 200 s/d 250 Kepala Keluarga, untuk itu diminta kepada seluruh warga bangkalan untuk dapat membantu kelancaran petugas dengan memberikan informasi terkini yang benar.
Coklit database kependudukan ini sangat jauh berbeda dengan sensus penduduk BPS karena hanya akan mengecek warga yang asli penduduk Kabupaten Bangkalan, bukan warga Kabupaten lain.
Sesuai jadwal kegiatan ini ditingkat desa dan kecamatan harus sudah selesai pada akhir nopember 2013 karena sudah ditunggu tahapan edit/re-entry data oleh operator coklit di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan.
Tanggal : 21 Oktober 2013 s/d 30 November 2013
Tempat : Kabupaten Bangkalan
Pukul :