Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangkalan Yang Selanjutnya Dijabarkan Kedalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor : 29 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan.
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan Teknis bidang Kependudukan dan pencatatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. Melaksanakan kesekretarisan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil, adalah merupakan implementasi dari Misi yaitu :
" ..... "
Sasaran
Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
2. Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
3. Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan
Pemerintah;
4. Meningkatnya Tertib administrasi Kependudukan;
5. Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang
memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.
Program
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan adalah :
1. Penataan Administrasi Kependudukan;