Penyusunan Renstra SKPD 2013-2018
Tema :
Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menyusun RENSTRA yang berfungsi untuk mengantisipasi dan menjembatani masa jabatan Bapak Bupati. Hal ini dimaksud untuk strategi eksintensi perencanaan instansi sesuai Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, secara essensial mensyaratkan agar para penyelenggara pemerintah menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan masa depan dan berorientasi pada pencapaian visi dan misi instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjabarkan Rencana Strategik tentang pola dasar pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis strategis yang terukur dalam jangka waktu tertentu, disusun berdasarkan dinamika perkembangan situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki instansi. Selanjutnya setiap tahun Renstra SKPD yang mengakomodasi usulan Program dan Kegiatan penting dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran SKPD dan atau Pemda yang telah ditetapkan. Acuan utama penyusunan Renstra SKPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan Dan Rencana Program Indikatif Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Terpilih yang telah disampaikan kepada masyarakat pemilih atau sidang paripurna DPRD.
Tanggal : 01 Agustus 2013 s/d 31 Oktober 2013
Tempat : Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan
Pukul :