COLOR THEME


BACKGROUND TEXTURE


Detail Berita

Pemberlakuan KTP-el dalam Pelayanan Pertanahan

Posted by: Dispenduk Bangkalan
  • 25 Juli 2014
  • Berita
  • 1 pembaca

Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Maret 2014 Nomor 471.13/2541/dukcapil, yang merujuk pada surat Kepala BPN tanggal 7 Februari 2014 Nomor 409/7.1-100/II/2014, dinyatakan bahwa KTP elektronik (KTP-el) berlaku secara efektif di seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa KTP non elektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan. Penduduk yang belum memiliki KTP-el akan kesulitan mengurus pelayanan pertanahan, karena BPN sekarang telah memberlakukan KTP-el sebagai syarat pengurusan tanah. Ketentuan penggunaan KTP-el untuk layanan pertanahan itu sudah berlaku efektif sejak bulan Februari 2014. Meski KTP non elektronik berlaku hingga tanggal 31 Desember 2014, kebijakan BPN itu merupakan hal yang tepat, karena akan mendorong masyarakat untuk mengurus dan menggunakan KTP-el. Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki KTP-el akan segera mengurusnya. Kebijakan tersebut bisa mendukung Dispenduk dan Pencapil agar menambah jumlah warga yang merekam KTP-el. Jika ada warga yang mengurus layanan pertanahan telah merekam KTP-el tetapi belum memperoleh kartunya, BPN bisa memastikan KTP tersebut ke Dispenduk dan Pencapil atau Kecamatan pemohon apakah telah merekam atau belum. Selama ini salah satu penyebab banyak warga yang belum mengurus KTP-el karena merasa KTP non elektronik yang lama masih bisa digunakan. Kebijakan itu diharapkan segera diikuti instansi pelayanan publik lainnya agar semakin menyadarkan warga untuk segera mengurus KTP-el, mengingat pada tanggal 1 Januari 2015, KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Konsekuensi penduduk yang tidak memiliki KTP-el akan dirugikan dalam berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.