Rakor Penyusunan Perkembangan Kependudukan Tahun 2014
Posted by: Dispenduk BangkalanDengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, maka keadaan demikian menuntut pengembangan sistem administrasi kependudukan sesuai dengan Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 22 huruf l ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
Mengacu pada dasar tersebut, maka Dispendukcapil Bangkalan mengadakan Rakor Penyusunan Perkembangan Kependudukan Tahun 2014 yang bertempat di aula Dispendukcapil Bangkalan pada tanggal 30 Januari 2014 yang bersinergi dengan para Camat serta instansi yang lain diantaranya, Badan Pusat Statistik, Dinkes, Bapedda serta Pengolah data pemkab. Nantinya dengan adanya Rakor tersebut diharapkan menghasilkan ketersediaan data yang lebih akurat & mutakhir, tujuannya untuk mereview dan memberikan gambaran tentang perkembangan kependudukan di Bangkalan, sehingga diharapkan bisa sebagai dasar penyusunan kebijakan kependudukan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
?