COLOR THEME


BACKGROUND TEXTURE


Kadispenduk Pencapil

Posted by: Dispenduk Bangkalan
  • 19 November 2013
  • 623 pembaca

URAIAN TUGAS

  1. Nama Jabatan?? ??????? : KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  2. Eselon?? ??????? : II.a
  3. Unit Kerja?? ??????? : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  4. Ikhtisar Jabatan??? : Merumuskan dan menetapkan kebijakan, Perencanaan Strategis (Renstra), mengkoordinasikan pengelolaan??? dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Uraian Tugas?? ??????? :?? ?
  • Menyusun dan merumuskan Perencanaan Strategis (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Perencanaan??? Strategis (Renstra) Kabupaten sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas dan mengikuti perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu;
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja??? yang tinggi.
  • Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai;
  • Mengkaji dan menelaah peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam??? rangka pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas. Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam??? pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja yang tinggi;
  • Memberi bimbingan, petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pengembangan sistem metode dan teknis??? pendayagunaan sumberdaya;
  • Membina, menggerakkan dan memberdayakan Sumber Daya Aparatur dalam rangka peningkatan kerja;
  • Membina, menggerakkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja agar pelaksanaan program sesuai dengan rencana yang??? disusun;
  • Mengendalikan dan mengawasi pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung dalam rangka tertib administrasi dan??? pertanggungjawabkan;
  • Memonitoring, mengevaluasi dan menilai laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
  • k. Mengevaluasi dan menganalisis pencapaian/realisasi program kerja, berdasarkan laporan bawahan untuk mengetahui tingkat??? keberhasilan;
  • Meneliti, menyempurnakaan dan mendatangani naskah-naskah dinas intern dan ekstern;
  • Melaksanakan dan memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait da;lam rangka pelakasanaan tugas pembangunan sistem??? dan metode serta teknis pengelolaan program kerjasama;
  • Menyetujui usulan RASK dan DASK untuk diteruskan kepada Bupati;
  • Mengkaji dan mengevaluasi program kerja tahunan berdasarkan realisasi pelaksanaan program dalam rangka perumusan dan??? menetapkan kebijakan terhadap penyelesaian permasalahan saran, masukan dari masyarakat dan instansi terkait serta??? pelaksanaan perijinan;
  • Mengusulkan pegawai yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, mengikuti diklat dan promosi jabatan struktural;
  • Memimpin rapat kerja intern dan mengikuti rapat regional, nasional dan legislatif;
  • Menyusun dan melaporkan hasil pelakasanaan tugas baik secara lisan dan tulisan kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah??? sebagai bahan pertanggung jawaban;
  • Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati;