KASI KEL, KEM, PPA
Posted by: Dispenduk BangkalanURAIAN TUGAS
1. ? |
Nama Jabatan ? |
:? | KEPALA SEKSI KELAHIRAN KEMATIAN DAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK? |
2. |
Eselon ? |
:? | IV.a |
3. |
Unit Kerja |
: | BIDANG PENCATATAN SIPIL |
4. ? |
Ikhtisar Jabatan |
: | Melakukan penyusunan rencana kerja, administrasi dan membantu dalam penyuluhan serta membuat konsep surat di bidang Kematian, Pengakuan dan Pengesahan anak. |
5.? | Uraian Tugas? | :? |
Melakukan penyusunan rencana kerja dan kegiatan operasional Seksi Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak berdasarkan program kerja Bidang Pencatatan Sipil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Membagi tugas dan mengikuti perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu; Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja yang tinggi; Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai; Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak dalam rangka pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas; Melaksanakan pencatatan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak; Melaksanakan pencatatan AKTA Kematian bagi terlambat laporannya; Mempersiapkan pelaksanaan penerbitan AKTA Bidang Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak biasa; Melaksanakan persiapan penerbitan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak; Membantu melaksanakan penyuluhan dibidang Catatan Sipil utamanya dalam pembuatan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak; Meneliti dan memberi paraf AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak yang dikeluarkan oleh Bidang Pencatatan Sipil; Membuat konsep surat yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Bidang Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak; Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak untuk mengetahui tingkat keberhasilan; Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada Bidang Pencatatan Sipil sebagai bahan pertanggungjawaban; Melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bidang Pencatatan Sipil. |