COLOR THEME


BACKGROUND TEXTURE


KASI KEL, KEM, PPA

Posted by: Dispenduk Bangkalan
  • 19 November 2013
  • 450 pembaca

URAIAN TUGAS

1.

?
Nama
Jabatan
?
:? KEPALA SEKSI KELAHIRAN KEMATIAN DAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK?
2.

Eselon
?
:? IV.a
3.


Unit
Kerja

: BIDANG PENCATATAN SIPIL
4.


?
Ikhtisar
Jabatan


: Melakukan penyusunan rencana kerja, administrasi dan membantu dalam penyuluhan serta membuat konsep surat di bidang Kematian, Pengakuan dan Pengesahan anak.

5.? Uraian Tugas? :?
Melakukan penyusunan rencana kerja dan kegiatan operasional Seksi Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak berdasarkan program kerja Bidang Pencatatan Sipil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

Membagi tugas dan mengikuti perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu;

Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja yang tinggi;

Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai;

Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak dalam rangka pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas;

Melaksanakan pencatatan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak;

Melaksanakan pencatatan AKTA Kematian bagi terlambat laporannya;

Mempersiapkan pelaksanaan penerbitan AKTA Bidang Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak biasa;

Melaksanakan persiapan penerbitan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak;

Membantu melaksanakan penyuluhan dibidang Catatan Sipil utamanya dalam pembuatan AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak;

Meneliti dan memberi paraf AKTA Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak yang dikeluarkan oleh Bidang Pencatatan Sipil;

Membuat konsep surat yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Bidang Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak;

Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Pengesahan Anak untuk mengetahui tingkat keberhasilan;

Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada Bidang Pencatatan Sipil sebagai bahan pertanggungjawaban;

Melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bidang Pencatatan Sipil.
?