KASI PELAYANAN MEDIA ELEKTRO
Posted by: Dispenduk BangkalanURAIAN TUGAS
1.? Nama Jabatan????? :?? ?KEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIA ELEKTRONIK
3.? Eselon?? ?????? :?? ?IV.a
3.? Unit Kerja?? ?????? :?? ?BIDANG SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI
4.? Ikhtisar Jabatan? :?? ?Melakukan penyusunan rencana kerja, penelitan administrasi serta Pengelohan? data Kependudukan
5.? Uraian Tugas????? :?? ?
??? a.?? ?Melakukan penyusunan? rencana kerja dan kegiatan operasional Seksi Pelayanan Media Elektronik berdasarkan? program???????? kerja? Bidang Sistem dan Teknologi Informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
??? b.?? ?Membagi tugas dan mengikuti? perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu;
??? c. ?? ?Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin ?? ?kerja yang tinggi;
??? d. ?? ?Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai;
??? e.?? ?Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Seksi Pelayanan Media Elektronik? dalam rangka ?? ?pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas;
??? f. ?? ?Melakukan dan menetapkan indikator kependudukan? dan mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pengolahan data ?? ?kependudukan, sumber daya dari 18 Kecamatan se Kabupaten Bangkalan, di rekap untuk dilaporkan ke Dinas Kependudukan ?? ?Jawa Timur;
??? g.?? ?Membuat perkiraan perhitungan proyeksi perkembangan penduduk dengan koordinasi instansi terkait antara lain Badan ?? ?Pengelolahan Statistik (BPS), Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) dan Badan Kesatuan Bangsa ?? ?(BAKESBANG);
??? h.?? ?Melakukan evaluasi program kerja seksi Pelayanan Media Elektronik untuk mengetahui tingkat keberhasilan;
??? i.?? ?Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada Bidang Sistem dan Teknologi ?? ?Informasi? sebagai bahan pertanggungjawaban;
??? j.?? ?Melakukan tugas dinas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.