COLOR THEME


BACKGROUND TEXTURE


Kasubag Keuangan

Posted by: Dispenduk Bangkalan
  • 19 November 2013
  • 610 pembaca

URAIAN TUGAS

  1. Nama Jabatan?? :?? ?KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
  2. Eselon?? ????????????? :?? ?VI.a
  3. Unit Kerja?? ???? ??? :?? ?SEKRETARIS
  4. Ikhtisar Jabatan :?? ?Melakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan RASK dan DASK, membagi tugas dan memberi petunjuk???? bawahan tentang penyelnggaraan administrasi keuangan yang baik serta membuat konsep usulan RASK, DASK dan PAK.
  5. Uraian Tugas???? :?? ?
  • Melakukan penyusunan? rencna kerja dan kegiatan oprasional Sub Bagian Keuangan berdasarkan program kerja Sekretaris sebagai pedoman pelakasanaan tugas;
  • Membagi tugas dan mengikuti perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu;
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja yang tinggi;
  • Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai;
  • Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sub Bagian Keuangan dalam rangka pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas;
  • Meneliti usulan pengeluaran keuangan baik untuk ATL maupun gaji untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaian pengunaan???????? keuangan;
  • Meneliti daftar gaji untuk megetahui kebenarab dan kesesuaian jumlah gaji;
  • Memeriksa dan mempelajari laporan SPJ baik pengeluaran tidak langsung ATL maupun SPJ, Gaji;
  • Memeriksa pembukuan dengan membandingkan SPJ sesuai jenis Administrasi keuangan untuk mengetahui kebenaran pembukuan;
  • Melakukan penyusunan konsep usulan RASK, DASK dan PAK berdasarkan rencana kebutuhan belanja tidak langsung maupun belanja gaji pegawai untuk mendapatkan persetujuan dari atasan;
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengevaluasi penggunaan anggaran;
  • Menyetorkan hasil PAD ke Bank pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melakukan pengurusan perjalanan Dinas, Perpindahan pegawai dang anti rugi, tuntutan dari pihak ketiga dan pembayaran hak-hak lainnya;
  • Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepada Sekretaris sebagai bahan pertangungjawaban;
  • Melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.