Kasubag Keuangan
Posted by: Dispenduk BangkalanURAIAN TUGAS
- Nama Jabatan?? :?? ?KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
- Eselon?? ????????????? :?? ?VI.a
- Unit Kerja?? ???? ??? :?? ?SEKRETARIS
- Ikhtisar Jabatan :?? ?Melakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan RASK dan DASK, membagi tugas dan memberi petunjuk???? bawahan tentang penyelnggaraan administrasi keuangan yang baik serta membuat konsep usulan RASK, DASK dan PAK.
- Uraian Tugas???? :?? ?
- Melakukan penyusunan? rencna kerja dan kegiatan oprasional Sub Bagian Keuangan berdasarkan program kerja Sekretaris sebagai pedoman pelakasanaan tugas;
- Membagi tugas dan mengikuti perkembangannya dengan cara memantau agar setiap penyelesaian tugas tepat waktu;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas, agar diperoleh hasil kerja yang optimal dengan disiplin kerja yang tinggi;
- Melakukan penilaian DP3 kepada bawahan guna menunjang peningkatan karier pegawai;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sub Bagian Keuangan dalam rangka pengembangan sistem dan metode sebagai bahan pelaksanaan tugas dinas;
- Meneliti usulan pengeluaran keuangan baik untuk ATL maupun gaji untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaian pengunaan???????? keuangan;
- Meneliti daftar gaji untuk megetahui kebenarab dan kesesuaian jumlah gaji;
- Memeriksa dan mempelajari laporan SPJ baik pengeluaran tidak langsung ATL maupun SPJ, Gaji;
- Memeriksa pembukuan dengan membandingkan SPJ sesuai jenis Administrasi keuangan untuk mengetahui kebenaran pembukuan;
- Melakukan penyusunan konsep usulan RASK, DASK dan PAK berdasarkan rencana kebutuhan belanja tidak langsung maupun belanja gaji pegawai untuk mendapatkan persetujuan dari atasan;
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengevaluasi penggunaan anggaran;
- Menyetorkan hasil PAD ke Bank pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan pengurusan perjalanan Dinas, Perpindahan pegawai dang anti rugi, tuntutan dari pihak ketiga dan pembayaran hak-hak lainnya;
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepada Sekretaris sebagai bahan pertangungjawaban;
- Melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.